You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
600 Petugas Dikerahkan Pemkot Jakut Layangkan SP3 Pada Warga Kawasan Pasar Ikan
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Layangkan SP 3 ke Warga Pasar Ikan

Sebanyak 600 petugas gabungan Satpol PP, PPSU, Sudin Perhubungan dan Transportasi, TNI dan Polisi dikerahkan saat pemberian surat peringatan (SP) 3 pada warga kawasan Pasar Ikan, RW 04, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/4).

Pada para pemilik bangunan, usaha dan penghuni yang tinggal di RT 01,02,11 dan 12, RW 04, Kelurahan Penjaringan yang terkena bongkar agar segera membongkar sendiri

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, sejauh ini pemberian SP3 ini berjalan dengan kondusif.

"SP3 merupakan surat peringatan terakhir pada para pemilik bangunan, usaha dan penghuni yang tinggal di RT 01, 02, 11 dan 12, RW 04, Kelurahan Penjaringan yang terkena bongkar agar segera membongkar sendiri bangunannya atau segera mengosongkan huniannya," ujar Wahyu, Sabtu (9/4).

Penataan Kawasan Wisata Bahari Beda dengan Kalijodo

Rencananya, pasca pemberian SP3, Pemerintah Provinsi DKI akan membongkar hunian dan usaha yang ada pada empat RT pada Senin (11/4). Pembongkaran dalam rangka revitalisasi Kawasan Wisata Bahari, Pasar Ikan dan Sunda Kelapa.

"Untuk itu saya meminta pada warga yang belum pindah, segara pindah dan mendaftar untuk dipindah ke Rusun Marunda, Rawa Bebek dan lain sebagainya yang sudah disiapkan Pemrov DKI Jakarta. Dan, hingga saat ini pemberian SP3 berjalan kondusif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati